Ticker

6/recent/ticker-posts

KPU Lebak Sosialisasikan Pasangan Calon Perseorangan 2024 di Ballroom Hotel Horison Altama Pandeglang





Lebak, TargetOprasinews.Online - KPU Kabupaten Lebak menetapkan Jumlah Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Tahun 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU kabupaten Lebak Dewi Hartini saat acara sosialisasi di Ballroom Hotel Horison Altama Pandeglang Jl Raya Serang KM 3, Pertigaan Cigadung, Pandeglang-Banten, Kamis (2/5/2024) sekira 13.00 Wib s.d selesai. 




Lanjut, Pasangan calon bupati dan wakil bupati Berdasarkan keputusan komisi Pemilihan Umum nomor 1117 Tahun 2024 tentang jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2024.

"Ia pun menjelaskan bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor: 82/PL.02-BA/3602/2024 tentang Jumlah Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak.

"Dalam pertimbangan tersebut, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak tentang Jumlah Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak pada Tahun 2024.

Dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang pada (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23. Dengan tegas. 

Dalam keputusan komisi pemilihan umum Bupati Lebak dan jumlah Syarat minimal pada dukungan resebaran, Dalam dukukungan tersebut bakal pasangan calon persorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati kabupaten Lebak. 

Menetapkan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari 
Keputusan ini.

"Penghitungan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum berdasarkan Daftar Pemilih Tetap pada pemilihan umum.

Pada persyaratan dukungan tersebut, minimal (1.048.643) pada jumlah DPT, Namun pada prosentase paling sedikit 6,5℅, Sementara jumlah minimal dukungan (68.162), Dalam jumlah kecamatan sebanyak 28 Kecamatan. 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan di Rangkasbitung, tanggal 17 April 2024. Tandas Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak DEWI HARTINI. 



Penayang: Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar