WWW.TARGETOPRASINEWS.ONLINE

Anggota Kelompok Perikanan Diduga Tidak transparan Soal Budi daya Ikan Emas Kepada Masyarakat, Ini Penjelasan Anggota Kelompok


Lebak, TargetOprasinews.Online - Kelompok budidaya ikan emas di kampung Sukamaju Desa Telagahiyang Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak dapat bantuan dari dinas perikanan, pada tahun anggaran 2024 diduga tidak transparan. 

Pasalnya bantuan perikanan pengembangan budidaya ikan Emas dari Dinas perikanan kepada kelompok di Desa Telagahiang tidak ter pasang papan informasi sehingga masyarakat setempat tidak pada tahu. 

"Anggaran pengembangan ikan emas pada thn 2024 dari dinas perikanan. Diduga bahwa Ikan emas di ternak Semua sebanyak 80 balon di tempat pak prengki selaku anggota. Kata warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya. 

Lanjut, Program Ikan Udah sampe ke kelompok sama pakan nya, namun hingga saat ini belum di bagikan. Katanya kepada media ini. 

Diduga Pakan tersebut di simpan dirumah pak prengki selaku anggota kelompok. 

Apakah betul ikan tersebut tidak dibagikan, dan ikan tersebut sebanyak 80 balon jadi jumlah ikan induk ada 800 ikan induk di masukan semua ke balong pak prengki, Sehingga kelompok tersebut tidak kebagian. Tuturnya

Terpisah, Menurut anggota kelompok ikan emas desa telagahiang kecamatan cipanas saat di pintai ketengan oleh media targetoprasinews.online melalui Via Whatsapp nya membenarkan, iya Benar pak saya dari kelompok perikanan mendapatkan bantuan dari dinas perikanan berupa barang sebanya 80 balon ikan emas dan jumlah pakan tersebut sebanyak 30 pakan. Bebernya

Lanjut, 80 balon ikan induk berjumlah 800 ikan dan 30 pakan besar. 

Saat di konfirmasi soal papan informasi publik, kata anggota kelompok prengki menjelaskan, jadi menurutnya papan informasi itu bukannya tidak mau dipasang, Tapi peralatannya belum turun masalah nya belum terun, terunnya itu dan bahannya  bahannya separo separo, jadi orang dinas itu ngirimnya supaya lengkap, jadi tidak separo separo, Dan kalau langkap kita juga siap ngambil, sayang ongkos dari cipanas ke dinas kalau ngirimnya separo-separo. Jelas prengki selaku anggota kelompok perikanan di Desa telagahiang kecamatan Cipanas kabupaten Lebak, Sabtu 6 Juli 2024. 



Padahal Sudah dijelaskan:


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 


a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;

b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;

c. bahwa keterbukaan informasi publik merupakansarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;

d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik;

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


M E M U T U S K A N:


Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI

PUBLIK. BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan,dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan,disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan. (ds) 


Penerbit: Redaksi

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia