Para oknum guru dan komite sangat tega dan tidak melihat para didik murid yang baru, Ingat anak didik murid yang baru masuk banyak yang tidak mampu, Seperti anak yatim dan orang yang tidak mampu, Apalagi di tahun 2024 ini susah mencari uang, Malah di manfaat kan oleh oknum guru yang tidak bertanggung jawab. Ungkap Ketua Umum LSM GPBB Ifan Febrianto kepada media ini.
Lanjut, Ia pun menjelaskan dalam aturan tersebut, Namun demikian, terdapat ketentuan mengenai pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik atau siswa dalam Permendikbudristek 50/2022.
Pada prinsipnya, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Adapun pihak sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat peserta didik, dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Namun demikian, dalam pengadaan pakaian seragam, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.
Apabila ketentuan tersebut dilanggar oleh sekolah, maka pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah dikenakan sanksi administratif.
Ketua umum LSM gerakan pemuda banten bersatu (GPBB) Berharap Kepada pihak kementrian pusat di dunia pendidikan dan kebudayaan untuk melakukan teguran keras kepada kapala dinas pendidikan baik di kota maupun di kabupaten Soal pembelian baju seragam sekolah yang diduga memberatkan kepada siswa didik.
Saya selaku ketua umum LSM GPBB akan turun ke jalan dan mengadakan aksi besar besaran, Jika ini masih terus terjadi khususnya di wilayah kabupaten lebak dan di Provinsi banten. Tegas Ifan februanto. (ds)
Penerbit: Redaksi