Lebak. TARGETOPRASINEWS.ONLINE - Bawaslu Kabupaten Lebak Menggelar Acara Sosialisasi pengawasan pemilu pada pemutakhiran daftar pemilih pada pemilihan Thn 2024, Jumat 30 Agustus 2024.
"Dalam Acara tersebut Bawaslu Undang Para Jurnalis Ormas sekabupaten Lebak di gedung hotel katineng, Pada Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan paling asasi dalam Pemilu untuk mengawal hak pilih warga negara. Pada Pemilu 2024.
Proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan secara de jure. Kedua, pada sisi akses data pemilih, saat ini Bawaslu tidak diberikan akses data Pemilih. Karena itu, Para jurnalis dan Ormas begitu penting mengangkat dan mengawasi dalam pemilu serentak 2024. Ungkap deden Muhammad Adnan saat di acara
Ia Pun Menjelaskan dalam pemetaan tempat pemungutan suara (TPS)
Pemilih dalam TPS paling banyak 600 orang, dengan memperhatikan:
1. Tidak menggabungkan kelurahan/desa
2. Kemudahan pemilih ke TPS
3. Tidak memisahkan pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda
4. Aspek geografis setempat
5. Jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
STRATEGI PENCEGAHAN DALAM PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
1. Panwaslu Desa/Kelurahan menjalin koordinasi dan menghimbau kepada PPS agar mengangkat Pantarlih sesuai ketentuan dan memastikan pantarlih menjalankan tugas secara maksimal
2. Mengingatkan agar PPS terbuka dalam kegiatan penyusunan dan penetapan daftar pernilih. memaksimalkan sosialisasi, koordinasi dan melibatkan masyarakat dalam kegiatan pemutakhiran.
3. Identifikasi Kerawanan pengelolaan data Pemilih
4. Optimalisasi simpul-simpul Pengawas Partisipatif: secara spesifik mengajak mitra untuk cek dpt online mandiri (himpun hasilnya, lengkapi dokumen pendukung dan konsolidasikan)
5. Koordinasi stakeholder (instansi-institusi, organisasi, Partai Politik dan Lembaga Pemantau
6. Berkoordinasi dengan Jajaran PPS untuk mendapatkan akses rencana kerja Pantarlih
7. Membentuk Posko Pengaduan masyarakat (online/offline)
8. mendokumentasi dan Publikasikan seluruh kerja pencegahan
9. Konsultasi dengan Panwaslu Kecamatan
metode pengawasan Mutarlih dilakukan dengan cara pengawasan melekat, uji petik, dan patroli pengawasan kawal hak pilih. Ketiga, meskipun Bawaslu memilikiketerbatasan akses data, namun metode pengawasan Bawaslu melalui Hasil pengawasan Mutarlih di tengah keterbatasan data. (ds)
0 Komentar