SERANG. TARGATOPRASINEWS.ONLINE - Pengeboran air tanah di Kawasan Industri Desa Junti Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, diduga tidak mengantongi Surat Izin Pemanfaatan Air dan Tanah (SIPA).
Menurut informasi diterima dari warga, bahwa pengeboran air tanah yang dikerjakan oleh pihak swasta tersebut sudah berjalan selama kurang lebih satu Minggu dan terkesan mengabaikan aturan yang mengacu pada persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kamis (15/8/2024).
Sadira, Ketua RT Kampung Junti Sabrang, Desa Junti "pengeboran air tanah tersebut tidak ada koordinasi apapun kepada kami sebagai warga lingkungan.
Saya menghimbau kepada pihak perusahaan agar melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum memulai suatu kegiatan, apalagi kegiatan itu yang beresiko terhadap warga lingkungan," ungkapnya.
Amiludin, Ketua Karang Taruna yang bisa dipanggil Emil "Jelas hal ini melanggar aturan dan mekanisme sesuai perizinan sebagaimana berlaku.
Untuk itu saya meminta kepada pihak atau Dinas terkait untuk dapat meninjau kondisi di Kawasan Industri yang berada di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang -Banten.
Karena di wilayah kami ini ada kegiatan proyek pabrik yang meresahkan warga," pungkas Emil.
Sebagaimana diketahui bahwa jika dibiarkan, pengeboran air tanah untuk kebutuhan industri atau perusahaan secara berlebih akan mempengaruhi kondisi alam dan lingkungan sekitar.
Dan resiko yang harus diterima, terjadi penurunan permukaan tanah yang berakibat ambruknya bangunan yang berada di atas permukaan tanah tersebut.
Bahkan penggunaan air tanah berlebih tanpa ada pengawasan dari pihak terkait akan mengakibatkan kekurangan air bersih di lingkungan warga sekitar.
Tentunya hal ini sangat meresahkan dan membahayakan keselamatan warga.
(red-tim)