WWW.TARGETOPRASINEWS.ONLINE

Terkait Soal Pengembilan Dana Oleh Pegawai Honorer, Kemenag Lebak Siap Bertanggung Jawab Atas Raibnya Dana Zakat Pegawai


Lebak. TARGETOPRASINEWS.ONLINE - Diduga menggelapkan dana zakat yang berasal dari 2, 5% Gaji Pegawai yang dikumpulkan di Bank, Kini pihak kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak Akan mengembalikan kepada pihak badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jika sudah terbukti kebenarannya. 

Hal itu diungkap Sudirman,S.Ag., M.Pd. saat disambangi oleh Awak Media di ruangan kerjanya, Terkait soal dana yang sudah di ambil oleh oknum Inisial L tersebut itu sedang di proses dan kami siap bertanggung jawab, Selasa  (17/9/2024).

"Terkait soal pengembalian dana itu adalah Personal, dan kami dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak akan terus berusaha memanggil dan mencari oknum inisial L yang mengambil dana zakat" Tegas Sudirman. 

"Selama itu pihak oknum Inisial L sampai sekarang tidak ada koordinasi dan tidak ada komunikasi dengan pihak oknum yang mengambil uang jakat tersebut. 

"Sejak  bulan Desember 2023 Pegawai Honorer tersebut Sudah tidak ada di tempat, Entah tau kemana orang itu, Dan Kami dari pihak Kemenag akan terus berusaha mencari info keberadaan oknum berinisial L supaya permasalahan ini cepat clear, Dan ini lagi proses pengembalian" Tuturnya. 

Ia juga berharap, "Semoga kasus personal ini segera selesai, dan jangan berlarut larut. Kerena bagaimanapun Terkait pengembalian dana yang di ambil oleh oknum tersebut harus segera selesai" Terangnya. 

Sementara, Kepala Penyelengara Zakat Wakaf Abdul Basit  Menjelaskan, Sesuai Surat Keputusan pada Nomor O4/SK-BAZNAS/LBKVII/2024, Tentang Pembentukan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak Periode 2024-2029.

Berdasarkan Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat, BAZNAS dapat membentuk UPZ di berbagai lembaga atau instansi.

Berdasarkan Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat dan Surat Kementerian Agama Kabupaten Lebak Nomor B.1013.a./Kk.28.02.07/BA.03.2/07/2024 Tanggal 1 Juli 2024 Perihal Usulan Pembentukan Pengurus UPZ dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak periode 2024 - 2029.

"Secara de facto tgl 1 Juli 2024 Perihal Usulan Pembentukan Pengurus (UPZ) periode 2024 - 2029. Tutup Abdul Basit. (ds) 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia