TARGETOPRASINEWS.ONLINE
Tangerang Banten – Sidang Gugatan Pencabutan Hak Asuh Anak di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor No:Pdt.G/509/ 2024.PN.Tng., Kuasa Hukum Penggugat Meminta Kepada Majelis Hakim Agar Membuat Penetapan untuk diperiksanya Tergugat oleh Dokter Phsikiater Kejiwaannya di RS POLRI Kramat Jati Jakarta, Sidang di Pengadilan Negeri Tangerang Kota Jln. TMP Taruna No.07, Tangerang Kota Provinsi Banten, Senin (23/09/2024).
Pada sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim di Pimpin oleh KONY HARTANTO, S.H.,M.H., Sudah Memberikan waktu 2 bulan kepada para Penggungat dan Tergugat untuk Berdamai, Karena Anak adalah buah Kasih Cinta dan Kasih Sayang dari Suami & Istri.
Sebagaimana diketahui dipersidangan bahwa penggugat bernama Erhasan didampingi Kuasa Hukumnya Erles Rareral, S.H., M.H.,dkk, Mengugat Mantan Istrinya bernama Inge Wisbowo Karena Selama ini selalu dipersulit untuk bertemu dengan Anak semata wayang yang masih berusia 6 Tahun Namun Setiap Bulanya Tetal Perhatian Terhadap anaknya dengan mentransfer uang 12 juta tiap bualanya.
Kedua Pasangan Suami- istri tersebut telah ada penetapan penceraian melalui putusan pengadilan dengan No.111/Pdt.G/PN Tng, tanggal 12 April 2023, lalu.
Walupun Keputusan pengadilan bahwa hak asuh Anak yang bernama EVZ tersebut berada ketangan tergugat sebagai Ibunya, Namun sebagai seorang Ayah sangat bertanggung Jawab tetap memberikan nafkah biaya hidup dan biaya pendidikan kepada Anak.
Perlu diketahui bahwa sebelum bercerai dengan tergugat, bahwa Anak EVZ sangat mencintai dan menyayangi Ayahnya dan selalu mengadukan Perilaku tergugat (Ibunya Red) yang selalu memaksa Anak penggunggat untuk melakukan ritual Klenik, beberapa kali Anaknya memberitahukan kepada Ayahnya dan selalu menangis dan merasa ketakutan.
“Agar Anaknya menjauhi Ayahnya (Penggungat Red) kepada tergugat (Ibunya). Selama ini Penggungat selalu kesulitan untuk bertemu dengan Anaknya EVZ. Penggungat juga mendapat informasi bahwa Anaknya mengalami Depresi dan Trauma akibat perbuatan Tergugat yang Memaksa Anaknya untuk di Rukyah dan melakukan Ritual Klenik lainnya, selain itu Penggungat mendapatkan informasi bahwa tergugat selalu mengkonsumsi obat golongan G/ Psikotropika yang mana jika tidak mengkonsumsi obat tersebut tergugat merasa Panik dan marah-marah.
Karena Penggungat mengalami kesulitan berkomunikasi dengan tergugat untuk bertemu dengan anaknya, maka Penggugat Mengajukan Gugatan Hak Asuh Anak di Pengadilan Negeri Tangerang, sebagaimana diketahui bahwa Hak Asuh Anak dapat diberikan kepada penggugat (Ayah- red) saat sang Anak masih berusia Umur 5 Tahun, hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.No 102k/Sip/1973. Jika seorang Ibu mempunyai kelainan dan perbuatan yang dapat membahayakan kehidupan sang Anak dan seorang Ibu bisa kehilangan Hak Asuhnya.
Erhasan sebagai Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Erles Rareral, S.H., M.H., Meminta Kepada Ketua Majelis Hakim yang mulia agar supaya ditetapkan dan di periksa tergugat oleh dokter Phsikiater Kejiwaannya di RS POLRI Kramat Jati Karena alasan-alasan dia melarang penggugat untuk menjenguk Anaknya tidak masuk Akal sehat, terangnya. (*)