WWW.TARGETOPRASINEWS.ONLINE

Terkait Soal Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Penting, Sang Pengacara Erles Rareral S.H.,M.H., Laporkan Oknum Ke Polrestabes Bandung


TARGET OPRASI NEWS.ONLINE

Terkait soal Kasus dugaan pemalsuan surat dan perzinaan yang melibatkan terlapor berinisial T.S. dan D. telah dilaporkan oleh Erles Rareral ke Polrestabes Bandung. Dugaan ini mencuat setelah terungkap adanya pemalsuan dokumen penting, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) oleh kedua terlapor.

"Kami telah melaporkan T.S. dan D. atas dugaan pemalsuan KTP dan KK. Nama asli T.S. diubah menjadi Tommy Soekarno. Kami juga menduga KTP milik D. palsu," ujar Erles selaku kuasa hukum dari Yuliana, istri sah dari T.S.

Erles menambahkan bahwa kedua terlapor diduga memberikan informasi palsu kepada penyidik Polrestabes Bandung. Ketika polisi melakukan pemanggilan, terlapor justru mengklaim bahwa alamat yang digunakan dalam pemanggilan tersebut salah.

“Kami heran, bagaimana mungkin mereka berani mengembalikan surat panggilan dari kepolisian? Ini sangat tidak masuk akal,” kata Erles saat dihubungi via telepon.

"Mereka seperti mempermainkan hukum negara, khususnya kepolisian," sambungnya.

Sebelumnya, Erles bersama Yuliana, serta sejumlah warga dan mantan Ketua RT/RW, sempat mendatangi rumah yang didiami oleh T.S. dan D. Mereka mempertanyakan keberadaan surat nikah D., namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya.

"Pada malam itu juga kami langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," kata Erles.

Erles Rareral, menyatakan bahwa terlapor berpotensi dijerat dengan pasal berlapis. Selain dugaan pemalsuan KTP dan KK, kedua terlapor juga diduga memberikan keterangan palsu kepada pihak kepolisian.

“Terlapor tidak hanya terlibat dalam pemalsuan dokumen, tetapi juga berbohong kepada penyidik Polrestabes Bandung. Kami akan memastikan bahwa mereka dikenakan pasal berlapis atas tindakan tersebut,” kata Erles.

Erles juga menambahkan bahwa T.S. dan D. dapat dijerat dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana bagi siapa pun yang berusaha menghalang-halangi proses hukum. Pasal ini memberikan sanksi bagi mereka yang dengan sengaja menutup-nutupi, menyembunyikan, atau mempersulit proses penyelidikan atau penyidikan.

“Ini adalah upaya nyata untuk menghalangi proses hukum, dan mereka harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum,” tegas Erles.

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia