WWW.TARGETOPRASINEWS.ONLINE
Lebak - Anggota DPRD Provinsi Banten, Hj. Emuy Mulyanah dari Fraksi PDI Perjuangan, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2014 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu aula di Kecamatan Malingping, Rabu 20 November 2024.
Dalam sosialisasi tersebut, Emuy Mulyanah dihadapan ratusan peserta menyampaikan, bahwa Perda memiliki dampak signifikan dalam kehidupan masyarakat, khususnya di bidang pertanian, perlindungan lahan dan kesejahteraan.
"Alhamdulillah Kegiatan sosper ini berjalan dengan lancar, dan diharapkan bisa di implementasikan oleh masyarakat," katanya.
Ia mengungkapkan, regulasi yang kuat, menggambarkan pentingnya Perda dalam mendukung kebijakan daerah.
Selain itu kata Hj. Emuy, pihaknya selain mensosialisasikan Perda, tetapi banyak masyarakat menaruh harapan terkait akses jalalan dan lahan perkebunan.
Ditambahnya, banyak masyarakat menyampaikan terkait Potensi pariwisata di kecamatan Malingping. Ada curug air panas Citando didesa senang hati kecamatan Malingping.
"Kondisi potensi wisata tersebut berada ditanah perhutani. Masyarakat berharap untuk akses jalan tersebut untuk di perbaiki karena jarak menuju jalan raya 5 kilometer lebih," ungkapnya.
Ia berharap dengan meningkatnya pemahaman masyarakat tentang fungsi dan peran Perda, kebijakan-kebijakan yang ada ke depannya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Diketahui, peserta yang hadir sebanyak 175 orang terdiri dari RT/RW se-kecamatan Malingping. (LH)