WWW.TARGETOPRASINEWS.ONLINE

Terkait Soal Dugaan Penyalahgunaan Narkoba,Warga Margajaya Berikan Waktu 5 x 24 jam kepada Oknum Kades Untuk Memundurkan Diri


 WWW.TARGETOPRASINEWS.ONLINE

Lebak - Dampak penyalahgunaan narkoba oleh Kepala desa (Kades) Margajaya Kecamata Cimarga Kabupaten Lebak, DPD dan Warga meminta Kades Margajaya Mulyana untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala desa (Kades).

"Warga Desa Margajaya dari berbagai elemen, meminta Kades Margajaya Mulyana untuk Segera mengundurkan diri dari Kepala Desa. 

" 5 x 24 jam kepada Kepala desa (Kades), untuk segera mengundurkan diri. Tegas Kuncoro. Sabtu 9 Nopember 2024.

Lanjut, Langkah yang sudah BPD lakukan adalah Koordinasi dengan dpmd. Pada hari Senin. Kemudian bpd mengikuti saran dpmd meminta surat resmi dari polda, Padahal kita yang minta bukan pihak dpmd yang g meminta sebagai pemerintah daerah. 

"Ia juga menyangkan hanya dapat surat penyerahan pecandu narkoba dari yayasan bani syfa sebagai tempat rehab dan kronologis penangkapan.

"Kemudian pada hari jumat pagi kita menghadap pj bupati untuk mengundurkan diri atau diberhentikan. Ia juga mendapatkan info sore dari rekan media bahwa tindakannya hanya SP2.tuturnya

Lanjut, Kuncoro, Kami sampaikan ke masyarakat dan mereka tidak puas, Akhirnya dianggap 5x24 jam yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, Maka kami akan mengundurkan diri selama masih di pimpin oleh saudra  mulyana yang tersangkut kasus narkoba tersebut. 

Bpd, prades Rt dan Rw dan lembaga desa lainnya hadir dan menandatangi menggunakan materi tadi malam. Tutupnya (ds/red) 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia