WWW.TARGETOPRASINEWS.ONLINE
LEBAK, Laporan Kasus penganiayaan terhadap HNA (19) Warga Kampung Mekarmulya Desa Mekarmulya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak yang dilakukan SJ yang dilaporkan pada Polres Lebak, hingga kini penangananya belum ada kejelasan.
"Padahal laporan penganiayaan sudah bulan yang lalu (17 Oktober 2024) ke Polres Lebak tapi hingga kini belum di proses oleh pihak kepolisian, Padahal ini menyangkut nyawa anak saya," ungkap Asep orangtua korban penganiayaan, di Rangkasbitung, Selasa 5 November 2024.
Orang Tua korban Asep berharap pihak penegak hukum Polres Lebak segera menangani kasus penganiyaan tersebut dan menangkap pelaku.
"Sebab selain anak saya luka berat sehingga harus dirawat di rumah sakit karena luka dibagian akibat pengainaayaan itu, juga anak saya mengalami trauma. Sebab itu kami berharap polisi segera menangani kasus ini dan menangkap pelaku," harapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus penganiayaan yang dilakuan SJ terhadap korban HNA Warga Cimarga Lebak itu terjadi pada Minggu 13 Oktober 2024 di Ponpes Raudotul Falah Mekarmulya Kecamatan Cimarga. Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku SJ mendatangi korban HNA dan langdung masuk tanpa izin ke pengurus ponpes tersebut.
Tiba tiba pelaku SJ menendang muka korban dengan keras HNA yang sedang duduk, sontak korban berlumuran darah karena bibir sobek dan kepala terbentur tembok hingga korban seketika tidak sadarkan diri.(***)