WWW, TARGETOPRASINEWS.ONLINE
Lebak, Masyarakat warga Desa Mekarsari Laporkan Tambang ilegal ke APH Polres Lebak, Pasalnya, Tambang Ilegal Itu sudah meresahkan Masyarakat banyak Terkait soal jalan Bahkan kendaraan R Dua dan R Emat susah di lalui.
Masyarakat mengaku aktivitas galian tanah tersebut menimbulkan banyak kerugian, baik materil maupun imateril. Bahkan, aktivitas galian tersebut timbulkan korban kecelakaan.
Perwakilan masyarakat warga Desa Mekarsari sebanyak 56 merasa kesal dan sudah tak kuat terkena dampak aktivitas galian tanah yang tidak berizin itu. Ungkap Mahdiyasa salah satu warga Desa Mekarsari.
Lanjut, Ia juga meminta agar pihak kepolisian menutup galian tanah di wilayah kami (Desa Mekarsari) secara permanen. Kami juga minta Polres Lebak melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengelola maupun pemilik, karena ini memang merupakan tindak pidana,”tegas Mahdiyasa salahsatu warga Desa Mekarsari.
Mahdi Juga mengatakan, aktivitas galian tanah itu juga merusak jalan poros desa. Warga setempat sangat terganggu dengan mobilitas 24 jam tanpa henti yang dilakukan oleh pihak galian.
“Mobilitas 24 jam yang menimbulkan kebisingan saat jam istirahat menjadi alasan kami agar galian tersebut di tutup. Galian tanah ini sudah seolah-olah kebal aturan dan kebal terhadap hukum,” katanya.
Selain surat Lapdu warga juga melampirkan keterangan yang ditanda tangani dan di stempel basah dari pihak Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, yang mana menyatakan bahwa galian tersebut tidak tercatat sebagai pemegang izin pertambangan di Provinsi Banten.
Perlu diketahui sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar. (*Mam/ Rifaldi/ Red)